STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. Namun, terkadang STNK bisa hilang, rusak, atau bahkan dicuri. Jika hal ini terjadi, pemilik kendaraan harus segera mengurus STNK duplikat agar kendaraan tetap sah digunakan di jalan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai cara membuat STNK duplikat, mulai dari syarat, prosedur, hingga biaya yang diperlukan.
1. Alasan Membuat STNK Duplikat
STNK duplikat biasanya diperlukan karena:
-
STNK hilang akibat dicuri atau terselip.
-
STNK rusak parah sehingga tidak terbaca lagi.
-
STNK terbakar atau terkena bencana.
2. Syarat Mengurus STNK Duplikat
Sebelum datang ke kantor Samsat, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
-
KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK.
-
BPKB asli dan fotokopi.
-
Fotokopi STNK lama (jika ada).
-
Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika STNK hilang).
-
Formulir permohonan STNK duplikat yang bisa didapat di Samsat.
3. Prosedur Mengurus STNK Duplikat
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
a. Membuat Laporan Kehilangan
-
Jika STNK hilang, segera lapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan.
-
Surat ini menjadi syarat utama untuk mengurus duplikat.
b. Datang ke Samsat
-
Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
-
Serahkan semua dokumen persyaratan ke loket pendaftaran.
c. Verifikasi Dokumen dan Cek Fisik Kendaraan
-
Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin).
-
Hasil cek fisik diserahkan bersama berkas ke loket.
d. Proses Validasi dan Penerbitan
-
Setelah diverifikasi, Samsat akan memproses penerbitan STNK duplikat.
-
Proses biasanya memakan waktu 1–7 hari kerja tergantung kebijakan Samsat.
4. Biaya Membuat STNK Duplikat
Biaya pembuatan STNK duplikat diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yaitu:
-
STNK roda 2/3 (motor): Rp 50.000
-
STNK roda 4 (mobil): Rp 75.000
Catatan: Biaya ini belum termasuk jasa cek fisik kendaraan serta kemungkinan biaya administrasi lain di Samsat.
5. Tips Agar STNK Tidak Hilang
-
Simpan STNK di dompet atau tempat khusus agar tidak tercecer.
-
Buat salinan fotokopi atau scan digital untuk berjaga-jaga.
-
Gunakan dompet kendaraan atau holder anti-air untuk mencegah rusak.
Kesimpulan
Membuat STNK duplikat tidaklah rumit, asal semua dokumen dan persyaratan lengkap. Prosesnya meliputi laporan kehilangan ke polisi, cek fisik kendaraan, dan pengurusan ke Samsat. Biaya yang dikenakan juga cukup terjangkau, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 75.000.
Dengan memiliki STNK duplikat, kendaraan tetap legal di jalan dan Anda bisa terhindar dari masalah hukum saat ada razia kepolisian.